Teka-teki kematian tidak wajar Yunica Pratiwi Sykria, 21, mahasiswi semester I Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Muaro Sijunjung yang ditemukan tewas mengenaskan di sungai Batang Kuantan, Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung pada Sabtu (11/1) lalu akhirnya terungkap.
Ternyata korban dibunuh pacarnya Andri Yulisepri Ardika, 19, dibantu temannya Bayu, 19.
Keduanya ditangkap polisi Senin (13/1) malam.
Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan polisi atas tewasnya Yunica yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan barang bukti. Kecurigaan pun terarah ke pacar korban bernama Andri Yulisepri Ardika, warga Nagari Taratakbaru, Kecamatan Tanjunggadang, Sijunjung.
Setelah mendapatkan cukup bukti kuat untuk mengamankan pelaku, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdus Syukur bersama anggotanya langsung memburu ke bengkel tempat dia bekerja di kawasan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya pada Senin (13/1) malam.
Dalam penangkapan tersebut pelaku sempat mengelak, namun petugas tetap membawa pelaku. Dalam perjalanan dari Sungai Rumbai menuju Polres Sijunjung, HP pelaku Andri terus berbunyi, bahkan ada seorang teman pelaku yang mengirim SMS yang memberitahukan kalau Yunica telah meninggal.
Mendapati pesan tersebut di HP tersangka, polisi langsung menjemput sang pengirim SMS malam itu juga ke rumah keluarganya di Pulauberambai Nagari Muaro. Setelah pengembangan, terungkap bahwa teman pelaku yang bernama Bayu, 19, tersebut juga ikut sebagai eksekutor pembunuhan sadis itu.
Dalam keterangan kedua pelaku kepada Padang Ekspres terungkap, bahwa pelaku Andri merasa resah dengan permintaan Yunica yang selalu meminta pertanggungjawabannya untuk menikah. Sementara pelaku belum berniat menikahi pacarnya tersebut.
“Dia (korban, red) selalu minta saya untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Sementara saya belum ingin menikah, dan saya jadi bingung harus berbuat apa, sehingga ke luar pikiran saya untuk membunuhnya,” ungkap pelaku di Mapolres Sijunjung, kemarin (14/1).
Merasa tidak mampu melakukan aksinya sendiri, pelaku mengajak temannya Bayu untuk membantu. Maka pada Kamis (9/1) dini hari sekitar pukul 01.00, korban dijemput pelaku ke kosnya di Muaro Sijunjung dan langsung dibawa ke jalan lintas Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro.
Sebelum menjemput korban, Andri dan Bayu sudah menyusun rencana pembunuhan dengan matang. Dalam rencananya, Bayu akan menunggu mereka Andri dan korban di sebuah tempat di arah Jalinsum Jorong Pasar Jumat dini hari itu.
Andri juga mengaku, sebelum membunuh, korban sempat diajaknya berhubungan suami istri dalam sebuah bangunan di kawasan tersebut. Sementara Bayu menunggu di dalam semak.
“Sebelum eksekusi, saya ajak dia (korban, red) ’bermesraan’. Bayu menunggu di luar. Setelah sekitar satu jam kami di dalam bangunan itu, barulah rencana membunuhnya kami lakukan,” terang pelaku.
Setelah satu jam di lokasi tersebut, korban minta diantar pulang ke kosnya. Ketika menuju ke luar bangunan itulah Bayu memukul korban dengan kayu, hingga terjatuh. Namun kata Andri, korban masih sempat berdiri dan melawan. Melihat korban mampu melawan, Andri kalap dan berinisiatif membekap korban dan menyeret korban ke luar ruangan. Di luar korban dicekik hingga lidahnya menjulur dan tewas.
Bayu menambahkan, mereka membawa jasad korban menuju Silokek, sekitar 20 kilometer dari TKP menggunakan motor. Ketika itu, korban diletakkan di tengah dan dipakaikan helm agar orang tidak curiga, dan Bayu duduk di belakang korban.
Sesampainya di Silokek, tepatnya sebelum lokasi wisata pasir putih, jasad korban dibuang dan dihanyutkan. Setelah membuang jasad korban, keduanya menuju Muaro Sijunjung dan sempat pula bercerita kepada saksi Rico, 21, tentang aksi yang telah mereka lakukan.
Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, kedua pelaku telah melakukan rencana pembunuhan sebelum menjemput korban di tempat kos. Bahkan seutas tali yang digunakan pelaku untuk mencekik korban juga sudah disiapkan sebelumnya.
“Alhamdulillah dalam 48 jam, kita berhasil mengungkap kasus ini, dan pelakunya berhasil kita amankan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur dan Kasat Intelkam AKP Syahrul.
Saat berita ini diturunkan, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan junto pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (11/1) warga Kenagarian Silokek, Sijunjung digemparkan penemuan mayat wanita muda tanpa identitas yang tersangkut di atas sebuah batu di tengah Batang Kuantan.
Penulis : Irmansah
Sumber : Padang Ekspres
Ditulis Oleh : irmansah ~ Tips dan Trik Blogspot
Sobat sedang membaca artikel tentang Kematian Mahasiswi Stiper Terkuak. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya